Tukang Parkir di Alfamart dan Indomaret Bakal Ditertibkan
- VIVAnews/Maryadie
VIVA – Kehadiran tukang parkir bak pisau bermata dua, satu sisi banyak yang membutuhkan jasa mereka namun di sisi lain ada juga keluhan dari warga.
Selain membantu mengatur posisi kendaraan agar mudah keluar dan masuk area, juru parkir juga membantu mengamankan mobil dan motor dari tindak kejahatan.
Bahkan, apresiasi diberikan oleh para pemilik sepeda motor pada beberapa tukang parkir yang rela menutupi helm dengan kantong plastik, supaya tidak basah saat hujan turun.
Meski demikian, tidak sedikit kritik dilontarkan pada juru parkir yang hanya muncul saat kendaraan akan keluar saja, sementara ketika ada mobil atau motor yang datang cuma terdengar suara peluit.
Dikutip VIVA Otomotif dari laman resmi Pemerintah Kota Bengkulu, Rabu 26 Mei 2021, Pemkot Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah menegaskan kepada seluruh juru parkir yang ada di gerai Alfamart dan Indomaret untuk berhenti memungut parkir.
Keputusan ini diambil berdasarkan Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta Peraturan Daerah Bengkulu nomor 12 tahun 2011 tentang pajak parkir.
“Indomaret dan Alfamart itu sudah menjadi wajib pajak parkir daerah. Jadi, juru parkir di sana ialah ilegal dan tidak berhak memungut retribusi parkir lagi,” ujar Kepada Bapenda Bengkulu, Hadianto.
Hadianto menjelaskan, nantinya tim dari Bapenda akan memantau semua lokasi gerai dua minimarket tersebut untuk memastikan bahwa pengunjung tidak perlu bayar parkir.
“Kalau masih ada yang memungut retribusi parkir, kami akan menindak mereka dengan tegas bersama tim dari Polri dan Satpol PP. Jangan sampai ada oknum yang bermain di sini,” tuturnya.