Minggu Depan Ada Program Bikin SIM Gratis

Surat Izin Mengemudi.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA – Memiliki Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu syarat, untuk bisa mengoperasikan kendaraan di jalan raya. Ada biaya yang harus dibayar, namun warga tertentu bisa mendapatkan SIM gratis pada minggu depan.

Biaya tersebut sesuai Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bagi mereka yang ingin membuat SIM A untuk mengemudi mobil, maka dikenakan Rp120 ribu belum termasuk tes kesehatan dan biaya lainnya. Sedangkan untuk mengendarai motor, tarifnya adalah Rp100 ribu.

Sementara untuk perpanjangan masa berlaku, dikenakan tarif Rp80 ribu untuk pemilik SIM A dan Rp75 ribu untuk pemegang SIM C.

Dilansir VIVA Otomotif dari laman NTMC Polri, Kamis 24 Juni 2021, program pembuatan SIM gratis digelar oleh Satuan Lalu Lintas Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Program ini diadakan untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-75 Bhayangkara, dan berlaku baik untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan.

Namun, ada satu syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan pelayanan tersebut, yakni pemohon lahir tepat pada tanggal 1 Juli.

"Pelayanan SIM khusus ini diberikan bagi warga yang lahir 1 Juli, dan bisa mendapatkan SIM A dan Sim C apabila semua persyaratan terpenuhi,” ujar Kasat Lantas Polres Kotamobagu, AKP Novita Citra.

Terkait dokumen yang diperlukan untuk pembuatan SIM, Novita mengungkapkan bahwa warga hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk atau KTP dan melakukan pendaftaran.

"Pendaftaran dibuka dari tanggal 22 sampai 26 Juni 2021," tuturnya.

Nantinya, pemohon yang masuk dalam kriteria akan diberikan pelatihan dan melewati proses ujian teori maupun praktik terlebih dahulu, sebelum diberikan SIM gratis.