Kapolri Punya Kabar Gembira untuk Beberapa Pemilik SIM

Surat Izin Mengemudi.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang tadinya berakhir pada Selasa 20 Juli kemarin, diperpanjang oleh pemerintah hingga Minggu 25 Juli mendatang.

Selain itu, istilah yang digunakan saat ini bukan lagi darurat, melainkan PPKM Level 4. Meski demikian, aturan yang diterapkan kurang lebih masih sama, yakni masyarakat sebisa mungkin melakukan kegiatan di dalam rumah.

Adanya perpanjangan masa PPKM itu, juga mengubah kebijakan Polri terkait dispensasi masa berlaku surat izin mengemudi atau SIM. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Tri Julianto Djatiutomo.

Perpanjangan masa dispensasi itu, kata Tri sesuai dengan telegram Kapolri Nomor ST/1491/VII/YAN.1.1./2021, yang diterbitkan pada 21 Juli kemarin. Sebelumnya, masa dispensasi hanya berlaku pada 21-27 Juli untuk SIM yang masa berlakunya habis pada 3-20 Juli.

“SIM yang habis masa berlakunya pada 3 sampai 25 Juli 2021, dapat diperpanjang pada 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri, Jumat 23 Juli 2021.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan bahwa warga Jakarta yang masa berlaku SIM-nya habis saat PPKM masih tetap bisa melakukan perpanjangan.

“Selama melaksanakan perpanjangan pada pekan depan, tidak perlu melaksanakan mekanisme penerbitan baru,” tuturnya.

Sebagai informasi, proses perpanjangan masa berlaku SIM kini sudah bisa dilakukan secara online melalui SIM Nasional Presisi atau SINAR.

Caranya cukup mengunduh aplikasi Digital Korlantas di App Store atau Play Store, kemudian isi data sesuai petunjuk. Jika semua proses sudah berhasil dilewati, maka SIM baru akan dikirim ke rumah.