Daftar Pemutihan Pajak Mobil dan Motor September 2021

Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yunisa Herawati

VIVA – Pemutihan pajak kendaraan menjadi kabar yang ditunggu-tunggu oleh para pemilik mobil dan motor, karena mereka bisa membayar kewajibannya yang tertunda tanpa harus dikenakan denda.

Program ini digelar oleh masing-masing pemerintah daerah, dengan jadwal yang berbeda-beda. Dari penelusuran VIVA Otomotif di berbagai sumber, Selasa 7 September 2021, ada delapan wilayah pada bulan ini yang memberlakukan pemutihan pajak. Berikut daftarnya:

1. Bali
Pemprov Bali membebaskan denda dan bunga untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, mulai 8 Juni sampai 17 Desember tahun ini.

2. Kepulauan Riau
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Kepri nomor 27 tahun 2021, penghapusan sanksi administratif dan keringanan pajak kendaraan bermotor berlaku pada 1 Juli mendatang hingga 30 September 2021.

3. Lampung
Program pemutihan pajak untuk wilayah Lampung digelar sampai akhir September 2021. Yang dibebaskan dari kewajiban bukan hanya denda, namun juga pokok tunggakan PKB.

4 Jawa Barat
Wilayah yang dipimpin oleh Ridwan Kamil ini menggelar pemutihan pajak kendaraan, mulai hari ini hingga 24 Desember mendatang. Ada juga penghapusan BBNKB kedua serta diskon PKB dan BBNKB pertama.

5. DKI Jakarta
Keringanan pembayaran bagi wajib pajak ini diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021, di mana ada penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan yang jatuh tempo tahun ini maupun periode 2016-2020.

6. Daerah Istimewa Yogyakarta
Warga Yogyakarta bisa menikmati pembebasan sanksi maupun BBNKB untuk kendaraan yang pajaknya mati, hingga 31 Desember tahun ini.

7. Bengkulu
Para pemilik sepeda motor di Bengkulu bisa membayar pajak kendaraan mereka, tanpa khawatir terkena denda. Program pemutihan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor C.163 BPKD Tahun 2021, dan berlaku sampai 22 Desember mendatang.

8. Kalimantan Selatan
Selain dibebaskan dari sanksi denda atas keterlambatan pembayaran, para pemilik kendaraan di Kalimantan Selatan juga dapat menikmati diskon PKB sebesar 50 persen yang berlaku hingga 9 Oktober 2021.