Surat Pengadilan buat Tarik Mobil dan Motor Hanya Alternatif

Ilustrasi debt collector atau mata elang.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Belakangan ini perselisihan antara pemilik kendaraan bermotor seperti mobil dan motor, dengan penagih utang atau debt collector kembali marak terjadi.

Dalam menjalankan tugasnya, pihak penagih utang membawa beberapa dokumen seperti surat tugas, yang diterbitkan oleh pihak leasing sebagai penyewa jasa mereka.

Selain itu, dokumen lain yang juga ditunjukkan oleh debt collector atau dikenal juga dengan istilah mata elang, yakni surat izin dari pengadilan untuk melakukan eksekusi, karena pemilik kendaraan tidak memenuhi kewajiban membayar angsuran selama kurun waktu tertentu.

Aturan debt collector membawa surat pengadilan itu tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019. Sementara, izin menyita kendaraan tertuang dalam pasal 15 ayat dua dan tiga Undang-Undang Jaminan Fidusia.

Jaminan fidusia bisa diartikan sebagai surat perjanjian kredit. Selama konsumen belum melunasi biaya pembelian barang, maka hak kepemilikan barang tersebut masih berada di tangan si pemberi kredit, dalam hal ini pihak leasing.

Dalam pasal tersebut, tertera bahwa pihak leasing memiliki hak untuk mengambil kembali barang tersebut secara sepihak, apabila konsumen dianggap wanprestasi atau lalai menunaikan kewajibannya.

Namun, ternyata surat pengadilan tersebut sifatnya hanya alternatif saja. Hal itu disebutkan dalam putusan MK nomor 2/PUU-XIX/2021, yang membahas mengenai Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap UUD 1945.

“Pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur,” bunyi putusan tersebut, dikutip VIVA Otomotif Rabu 8 September 2021.

Selain itu, pihak leasing juga dapat menarik kembali unit apabila pihak debitur mengakui adanya wanprestasi atau tidak mampu melanjutkan pembayaran. Unit juga bisa diserahkan langsung oleh debitur.