Cara Perpanjang STNK Orang Lain Via Online, Mudah Tanpa Ribet

Ilustrasi STNK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Cara perpanjang STNK milik orang lain via online, mudah tanpa ribet. Kecanggihan teknologi ini memang sangat membantu kebutuhan sehari-hari kita, salah satunya dalam hal perpanjangan STNK.

Saat ini masyarakat di beberapa kota sudah bisa melalukan perpanjangan STNK secara daring atau online menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). 

Aplikasi SIGNAL

Photo :
  • Instagram/samsatdigital

Aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Ternyata tidak hanya perpanjangan STNK pribadi, di aplikasi SIGNAL ini bisa melakukan perpanjangan STNK milik orang lain. Namun perlu diketahui bahwa harus satu Kartu Keluarga (KK).

Dikutip VIVA Otomotif dari laman Instagram resmi @samsatdigital, Senin 27 September w021,  perpanjangan STNK milik orang lain bisa dilakukan asal masih dalam satu KK dengan pemohon.

"Kalo kamu melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan aplikasi SIGNAL, kamu bisa melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) milik anggota keluarga lain yang Nomor Induk Kependudukkannya (NIK) masih dalam satu Kartu Keluarga (KK)," tulis pengelola akun Instagram Samsat Digital.

Hadirnya aplikasi SIGNAL ini diharapkan untuk kewajiban untuk melakukan Pengesahan STNK Tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kendaraan milik pribadi ataupun kendaraan milik keluarga bisa dilakukan secara online, kapan pun dan di mana pun.

Langkah-langkah Perpanjangan STNK Milik Orang Lain yang Masih Dalam Satu Kartu Keluarga (KK):

  • Registrasi Akun pada aplikasi SIGNAL pakai data-data kamu.
  • Ikuti langkah-langkah registrasinya dengan benar.
  • Setelah berhasil melakukan registrasi, pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor".
  • Pilih Pemilik Kendaraan Bermotor "Milik Keluarga Satu KK".
  • Masukkan NIK & Unggah Foto KTP Pemilik Kendaraan Bermotor.
  • Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).
  • Klik menu "LANJUT".
  • Kemudian akan tampil notifikasi dokumen berhasil ditambahkan

Terdapat 15 wilayah yang dapat memanfaatkan aplikasi SIGNAL:

  • DKI Jakarta
  • Banten
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • Bali
  • NTB
  • Sumbar
  • Riau
  • Jambi
  • Bengkulu
  • Kepri
  • Sulsel
  • Sulbar
  • Sultra