Penggunaan Sepeda Listrik Makin Meluas, Ini Langkah Polri
- Korlantas Polri
VIVA Otomotif – Sepeda listrik merupakan kendaraan khusus, yang dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik. Di indonesia, kendaraan jenis ini biasanya digunakan oleh anak muda yang masih di bawah umur.
Selain itu, pengguna sepeda listrik juga kerap ditemui tidak menggunakan perlengkapan keselamatan, seperti helm. Maraknya penggunaan, membuat Korlantas Polri menindak lanjuti bagi pengendara yang menggunakan kendaraan jenis ini.
Salah satunya di wilayah Kapuas, Kalimantan Tengah yang menjadi perhatian khusus. Alasannya, di sana penggunaan sepeda listrik semakin meningkat, bahkan digunakan untuk pergi ke sekolah.
Kepala Satlantas Polres Kapuas, AKP Sugeng mengatakan saat ini pihaknya tengah menindak lanjut penggunaan sepeda listrik di wilayahnya dengan imbauan dan teguran. Beberapa yang mendapatkan teguran anak di bawah umur, tanpa menggunakan helm.
“Kami memberikan teguran kepada anak di bawah umur yang mengendarai sepeda listrik di jalan umum. Ini dinilai berpotensi membahayakan. Baik pengendara lainnya, maupun anak pengguna sepeda listrik,” ujar Sugeng, dikutip dari Korlantas Polri, Sabtu 16 Juli 2022.
Perlu diketahui, penggunaan kendaraan jenis ini sejatinya diatur oleh sesuai dengan Permenhub nomor 45 tahun 2020. Peraturan ini menjelaskan bahwa untuk menjamin keselamatan penggunaan kendaraan khusus dengan penggerak motor listrik harus terapkan keselamatan berkendara.
Lebih lanjut, Sugeng mengingatkan kepada para orangtua perlunya untuk lebih bijak memberikan moda transportasi yang berkeselamatan apalagi kepada anak di bawah umur. Dan sepeda listrik masih belum boleh dipergunakan oleh usia mereka.
“Saya menilai pengguna sepeda listrik cukup rawan rawan terjadinya kecelakaan dengan menggunakan jalan ramai tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan apalagi dioperasikan anak di bawah umur dengan dilepas begitu saja,” tambahnya.
Sedikit informasi, Polri memberitahu penegakan hukum terkait sepeda listrik saat ini lebih mengedepankan imbauan, dan belum ada sanksi. Keputusan tersebut diambil sambil menunggu regulasi yang akan diterapkan.