SIM Hampir Habis? Cek Layanan SIM Keliling Jakarta dan Sekitarnya

Pelayanan SIM Keliling
Sumber :
  • Instagram/Satpas Metro Jaya

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A. Sedangkan biaya perpanjangan untuk SIM C adalah Rp75.000.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku SIM dengan lebih mudah dan efisien. Selain itu, mobil SIM Keliling menjadi solusi yang memangkas waktu antrean di kantor Satpas.