Begini Modus Sindikat Bikin SIM Palsu dari SIM Bekas

Surat Izin Mengemudi atau SIM C
Sumber :

Pekanbaru, VIVA – Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Riau ternyata menggunakan modus yang cukup rapi. Polisi mengungkap, jaringan tersebut diduga memanfaatkan SIM bekas sebagai bahan untuk membuat dokumen palsu yang kemudian ditawarkan kepada masyarakat melalui media sosial.

Kasus ini diungkap Polres Siak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.

Seperti dilansir VIVA dari laman Humas Polri, Rabu 23 September, mulai dari mencari calon konsumen, menjadi perantara, mengedit data, hingga menyiapkan bahan dan peralatan untuk membuat SIM palsu.

Modusnya bermula dari SIM bekas yang kemudian diolah kembali. Bagian identitas pada kartu tersebut diduga dihapus, sebelum data baru dimasukkan menggunakan komputer.

Data yang sudah diedit kemudian dicetak dan ditempelkan pada material SIM bekas tersebut. Dengan cara itu, kartu yang secara fisik menyerupai SIM resmi dapat digunakan untuk membuat dokumen dengan identitas orang lain.

Tidak berhenti sampai di situ. Untuk membuat SIM palsu terlihat semakin meyakinkan, jaringan tersebut juga diduga membuat barcode sendiri.

Barcode tersebut ketika dipindai dapat menampilkan data identitas serta logo yang dibuat menyerupai tampilan sistem resmi Korlantas Polri.

Cara tersebut diduga digunakan untuk meyakinkan calon pembeli bahwa SIM yang mereka terima benar-benar diterbitkan melalui prosedur resmi.

Padahal, calon konsumen disebut tidak perlu mengikuti ujian teori maupun praktik. Mereka hanya diminta menyerahkan pasfoto dan fotokopi KTP.

Jasa tersebut kemudian ditawarkan melalui media sosial dan aplikasi percakapan seperti WhatsApp. SIM yang telah selesai dibuat bahkan bisa diantar langsung kepada konsumen atau diserahkan di lokasi yang sudah disepakati.

Tarif yang ditawarkan juga berbeda berdasarkan jenis SIM. Untuk SIM C, tarifnya sekitar Rp550 ribu. Sementara SIM A ditawarkan sekitar Rp350 ribu dan SIM B mencapai Rp1,2 juta hingga Rp1,3 juta.

Polisi menduga kegiatan tersebut sudah berlangsung sekitar enam bulan. Peredarannya tidak hanya berada di satu wilayah, tetapi menjangkau sejumlah daerah di Riau, seperti Siak, Pelalawan, Rokan Hilir, Pekanbaru, dan Kampar.