Ada Mesin Cetak SIM Mandiri, Tapi Jangan Cari di Semua Satpas

Surat Izin Mengemudi SIM C
Sumber :

Jakarta, VIVA -  Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini mulai memasuki tahap baru. Korlantas Polri meluncurkan Kios SIM yang memungkinkan masyarakat mencetak SIM secara mandiri melalui mesin, tanpa harus menjalani seluruh proses pencetakan di loket pelayanan.

Namun, ada satu hal yang perlu diketahui masyarakat. Fasilitas tersebut belum tersedia di seluruh wilayah.

Kios SIM diluncurkan Korlantas Polri yang diakui sebagai salah satu inovasi pelayanan digital. Fasilitas ini ditujukan khusus bagi masyarakat yang melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C melalui aplikasi SINAR pada Digital Korlantas.

Kehadiran mesin tersebut membuat proses pencetakan SIM menjadi lebih sederhana. Setelah melakukan pendaftaran melalui layanan digital, pemohon akan mendapatkan QR code yang nantinya digunakan pada mesin Kios SIM.

Pemohon kemudian cukup melakukan pemindaian atau menggunakan QR code tersebut pada anjungan. Setelah itu, data akan ditampilkan untuk diverifikasi. Jika seluruh informasi sudah sesuai, pemohon tinggal menekan tombol cetak dan kartu SIM akan keluar secara otomatis dari mesin.

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo mengatakan, Kios SIM disiapkan sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin mencetak SIM secara mandiri.

“Ini adalah sebuah terobosan yang kami lakukan untuk memberikan alternatif cetak SIM secara mandiri kepada masyarakat, khusus untuk perpanjangan SIM A dan C yang menggunakan aplikasi Sinar di Digital Korlantas,” kata Wibowo seperti dikutip VIVA, Senin 28 September 2026.

Menurut dia, sistem tersebut juga diharapkan dapat memangkas waktu pelayanan sekaligus mengurangi antrean yang selama ini terjadi di Satpas.

Meski demikian, masyarakat belum bisa langsung menemukan Kios SIM di semua lokasi. Korlantas menyebut penerapan fasilitas tersebut masih dilakukan secara bertahap.

Artinya, keberadaan Kios SIM saat ini belum menggantikan seluruh proses pelayanan SIM di Satpas. Masyarakat yang wilayahnya belum memiliki fasilitas tersebut tetap perlu mengikuti mekanisme pelayanan yang tersedia.

Korlantas Polri berencana memperluas penempatan Kios SIM, khususnya di wilayah Jabodetabek. Sejumlah mal pelayanan publik juga disiapkan menjadi lokasi penempatan anjungan tersebut.

“Ke depan akan kami lengkapi di seluruh jajaran wilayah Jabodetabek, termasuk penempatan-penempatan anjungan SIM Kios SIM tadi di beberapa mal pelayanan publik,” ujar Wibowo.