Gudang Spare Part Mobil Palsu Digerebek

Sumber :

VIVAnews - Petugas gabungan dari Dirjen Hak Atas Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM dan Polda Metro Jaya menggerebek gudang penyimpanan spare part mobil yang diduga melanggar hak paten.

Penggerebekan dilakukan di kawasan ruko Cordoba, Pantai Indak Kapuk, Tangerang, Banten.

Gudang penyuplai spare part mobil merk Jeep Hurricane ini diduga telah melanggar hak paten tentang teknologi pembuatannya.

Pelanggaran ditemukan petugas pada bagian karet pelindung dan peredam kejut, yang sebelumnya telah didaftarkan di Dirjen Haki oleh merek dagang yang lain.

Sejumlah karyawan dan pemilik gudang sempat menghadang kedatangan petugas yang datang secara tib-tiba. Namun mereka hanya pasrah saat petugas menunjukkan surat tugas untuk melakukan pemerikasaan di dalam gudang tersebut.

Jimmy Bachtiar, pemilik gedung, mengatakan, barang itu didatangkan langsung dari luar negeri. Seksi Litigasi dan Penindakan Dirjen Haki, Salmon Pardede mengatakan, pelaku akan dijerat dengan pasal 131 Undang-undang Nomor 14 tahun 2001, dan denda Rp 250 juta rupiah.

Kasus ini terungkap setalah pemilik hak paten melaporkan kasus ini ke Dirjen Haki.