Saat Ditilang, Pengendara Berhak Tanyakan Surat Tugas Polisi

Ilustrasi jalur Bus TransJakarta.
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA.co.id – Tertangkap tangan tengah melakukan pelanggaran lalu lintas oleh pihak kepolisian, membuat pengendara harus membayar denda, sesuai surat tilang yang diberikan. 

Namun, ada beberapa hal yang tidak banyak diketahui pengendara soal tilang. Salah satunya adalah polisi yang menilang harus dalam status sedang bertugas. 

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto menegaskan, bila pengendara yang diberhentikan pihak kepolisian berhak menanyakan surat tugas.

"Boleh untuk bertanya surat tugas, karena itu kan hak semua warga negara, untuk menghindari polisi gadungan dan sejenisnya," ungkap Budiyanto kepada VIVA.co.id saat ditemui di kantornya, Jumat 20 Mei 2016.

Lebih banyak Budiyanto menjelaskan, aparat kepolisian tentu saja harus dibekali surat tugas resmi, untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas. 

Apabila pengendara memiliki kecurigaan dan ingin menanyakan surat tugas aparat penegak hukum tersebut, tentu diperbolehkan.

"Untuk menilang itu, ia (petugas) harus ada surat tilang sendiri. Saya kira, setiap hari polisi yang melaksanakan tugas itu pasti sudah dibekali surat tugas. Kemudian, kalau ada operasi seperti sekarang, yakni operasi patuh, itu juga harus ada surat untuk operasi itu," jelasnya.