Ini Sanksi Berat Bagi SPBU yang Ketahuan 'Nakal'

Ilustrasi SPPBU.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Kecurangan saat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sudah sejak lama menjadi perhatian publik. Hal tersebut, karena SPBU Pertamina yang dikelola swasta kerap kali tertangkap tangan melakukan tindakan tak terpuji.

Lalu, sanksi apakah yang harus diterima SPBU 'nakal' itu?. Menanggapi pertanyaan itu, Senior Sales Representative Jakarta Selatan PT Pertamina (Persero), Awan Raharjo mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap oknum-oknum SPBU yang tertangkap tangan melakukan kecurangan.

"Sanksi kita ketat, ada beberapa levelnya, seperti penghentian sementara sampai enam bulan, dan pemutusan  hubungan usaha. Kita lihat dulu sambil menunggu polisi. Sanksi sesuai keputusan manajemen, yang jelas sanksi bertahap, peringatan dulu," katanya di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.

Selain itu, Kepala Unit Pengelola Metrologi Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan DKI Jakarta, Johan Taruma Jaya menegaskan, terdapat sanksi hukum pidana, selain penghentian kerja sama dengan perusahaan terkait.

"Polda akan melakukan penyelidikan, untuk diteruskan ke tingkat penyidikan. UU Metrologi legal dan UU perlindungan konsumen yg dilanggar. UU Metrologi legal hukuman 1 tahun penjara, denda 1 juta. Memang ringan. UU ini akan direvisi," katanya.

Sebagai informasi, kasus pengurangan takarakan BBM kembali mencuat setelah SPBU yang terletak di Jalan Raya Veteran, Rempoa, Bintaro, Jakarta Selatan, diketahui melakukan tindak pidana tersebut.

Kejahatan tersebut terbongkar setelah Tim Subdit Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tangan SPBU dengan nomor 34-12305 tersebut. (asp)