Tak Perlu Repot Ikut Sidang, Begini Cara Bayar e-Tilang

Ilustrasi polisi menilang pengendara motor.
Sumber :
  • VIVAnews/Fikri Halim

VIVA.co.id – Korps Lalu Lintas Polri segera menerapkan tilang elektronik atau e-tilang bagi pengendara yang melanggar lalu lintas. Aturan tersebut dibuat untuk mempermudah masyarakat serta mencegah terjadinya pungutan liar.

Lantas, bagaimana cara transaksinya? Wakil Kepala Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Indrajit mengungkapkan, pelanggar cukup membayar besaran denda tilang melalui anjungan tunai mandiri (ATM) di sejumlah bank yang ditunjuk, atau bisa juga melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) yang disiapkan oleh petugas maupun SMS Banking.

"Jadi pelanggar atau yang kena tilang ini enggak perlu lagi memakai sistem lama datang ke pengadilan untuk disidang," kata Indra saat dihubungi VIVA.co.id di Jakarta, Selasa 13 Desember 2016. 

Setelah melakukan pembayaran melalui ATM, mesin EDC atau SMS Banking, lalu pelanggar harus menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas untuk menebus objek yang ditilang seperti contohnya surat izin mengemudi (SIM) atau surat tanda nomor kendaraan (STNK).

"Praktis hal ini memudahkan masyarakat sekaligus cara kita (Polri) untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.

Menurut dia, aturan tersebut ditempuh untuk menangkal praktik pungutan liar. Sebab diketahui birokrasi di Indonesia dinilai masih rumit, untuk membayar denda tilang di mana pelanggar atau pihak yang terkena tilang harus datang dahulu ke pengadilan untuk menjalani proses sidang.

Sehingga birokrasi yang rumit tersebut menimbulkan pungutan liar antara petugas dan pelanggar serta muncul praktik percaloan. "Sistem baru ini juga dibuat untuk mempertegas penegakan hukum. Kita juga ingin mengayomi dan mengedukasi masyarakat, supaya orang lebih tertib berlalu lintas," katanya.