Cek Fisik Kendaraan, Bayar atau Gratis?

STNK kendaraan. Ilustrasi
Sumber :
  • wahyudimotorcyclenews

VIVA.co.id – Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah salah satu kelengkapan yang wajib dibawa saat mengemudikan kendaraan. Masa pakai STNK adalah lima tahun. Setelah lewat dari batas tersebut, kepolisian akan menerbitkan STNK perpanjangan serta pelat nomor baru.

Kepala Bidang Regident Korlantas Polri Kombes Pol Refdi Andri kepada VIVA.co.id, Rabu 4 Januari 2017.

Saat mengurus perpanjangan STNK, Kepala Bidang Regident Korlantas Polri, Kombes Pol Refdi Andri mengatakan, ada beberapa proses yang harus dilalui oleh pemilik kendaraan.

Salah satunya yakni melakukan cek fisik kendaraan.

"Proses ini dilakukan untuk mengecek perubahan kendaraan. Karena, bisa saja warna berubah, fisik berubah, bentuk berubah. Kendaraan betul-betul ada kesesuaian dengan kondisi lima tahun yang lalu," ujarnya kepada VIVA.co.id.

Untuk masalah biaya, Refdi menjelaskan, cek fisik kendaraan tidak dipungut biaya. "Tidak ada biaya. Cek fisik itu semuanya gratis, karena merupakan kewajiban pelaksana," katanya.

Saat ditanya soal adanya pungutan ketika pemilik kendaraan akan melakukan cek fisik, ia mengatakan bahwa pungutan itu ilegal.

"Kalau tidak ada cap PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), jangan mau. Tanyakan dahulu alasannya untuk apa. Jangan juga memberikan uang terima kasih. Itu hal yang negatif, jangan dibiasakan," ungkapnya.

Untuk itu, Refdi menuturkan, saat melakukan perpanjangan STNK, pemilik kendaraan disarankan meminta bukti pembayaran kepada petugas.

"Soalnya, setiap pembayaran ada tanda terimanya. Pokoknya pakai stempel PNBP. Selama ada cap, itu tidak ada masalah," katanya.

Jika ada petugas yang ketahuan melakukan pungutan, maka ia siap-siap mendapat sanksi.

"Sanksi pasti ada, mulai disiplin hingga kode etik. Bahkan, pidana bisa saja. Makanya, jangan biasakan juga masyarakat berikan hal-hal seperti itu,” ujarnya. (ms)