Aturan Mobil Murah Jilid Dua Bakal Lebih Ketat

Mobil LCGC Daihatsu Sigra.
Sumber :
  • Herdi Muhardi/VIVA.co.id

VIVA – Program Kendaraan Bermotor Hemat Bahan Bakar dan Harga Terjangkau atau KBH2 yang diterapkan pada 2013 lalu, sukses mendongkrak industri otomotif di Indonesia. Hal ini terlihat dari tingginya permintaan akan mobil yang akrab disebut low cost green car atau LCGC tersebut.

Kini, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian berencana menghadirkan program serupa, namun dengan tingkatan yang lebih tinggi. Program tersebut diberi nama KBH2 Jiid Dua.

Nantinya, program itu akan berjalan bersama dengan aturan low carbon emission vehicle atau LCEV, yang di dalamnya berisi mobil hibrida dan mobil listrik.

"(KBH2 Jilid Dua) masih dalam pembahasan. Pak Menteri (Airlangga Hartarto, Menperin) meminta ini untuk ditindak lanjuti. Jadi, akan ada kelanjutannya," kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kemenperin, Putu Juli Ardika saat ditemui di pameran GIIAS 2018, Jumat 10 Agustus 2018.

Soal perbedaan dengan versi pertama, Putu mengungkapkan bahwa salah satu contohnya adalah konsumsi bahan bakar. Saat ini, aturan KBH2 mensyaratkan 20 kilometer per liter bahan bakar.

“Efisiensi bahan bakar paling enak dilihatnya dari emisi, berapa banyak yang dibakar per kilometer. Kalau (emisi) 100 gram per km itu sekitar di atas 20 km per liter,” tuturnya.

Tak hanya itu, produsen juga diminta untuk meningkatkan ekspor komponen yang dipakai oleh mobil LCGC. "Misalnya transmisi, sehingga nanti komponennya bisa diekspor,” ungkapnya.