Pedagang Pelek Mobil Ambil Ancang-ancang Naikkan Harga

Beberapa pelek mobil yang tersedia di Permaisuri Ban.
Sumber :
  • Jeffry Yanto/VIVAcoid

VIVA – Pemerintah menaikkan tarif pajak penghasilan untuk 1.147 jenis barang konsumsi impor. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan yang terbaru, dan akan mulai diterapkan pada 12 September 2018.

Daftar tersebut tidak hanya memuat kendaraan mewah saja, namun juga beberapa komponen otomotif, termasuk pelek. Menanggapi hal tersebut, para pedagang pelek mobil di kawasan Jakarta berencana menaikkan banderolnya.

Seperti toko Permaisuri, yang menjajakan pelek-pelek mewah asal Amerika Serikat, Jepang dan negara lainnya dengan harga jual belasan juta sampai puluhan juta rupiah. Pemilik toko, Wibowo Santosa, mengaku menghargai keputusan pemerintah.

“Walau ada kenaikan, saya setuju saja. Karena produk ini (pelek) yang konsumsi juga enggak banyak, dan bisa menambah masukan bagi negara. Ketimbang dilarang sama sekali (impor),” ujarnya kepada VIVA, Jumat 7 September 2018.

Menurutnya, yang terpenting pelaksanaannya jelas dan sama rata untuk semua, serta tidak mempersulit proses impor.

“Kalau harga naik untuk produk yang akan masuk ke Indonesia, tentu dipengaruhi juga dengan lonjakan kurs. Jadi, bukan hanya PPh, dan saya rasa normal,” tuturnya.

Hal senada diungkapkan penggawa SM Motorsport sebagai penjual pelek replika asal China merek Brave, Lenso, SSW dan JF Luxury.

“Nanti kami menaikkan harganya, tapi sekarang belum. Karena kami terkena dampaknya juga, kan masih impor dari China. Untuk sekarang, kami menjual pelek dari harga Rp3 juta sampai Rp10 juta,” jelasnya.