Asal Mula Harga Mobil Sedan Mahal di Indonesia

Ilustrasi mobil sedan.
Sumber :
  • google

VIVA – Produk otomotif yang ada di Indonesia saat ini dihadirkan melalui tiga cara. Yang pertama yakni diproduksi di dalam negeri.

Cara kedua ialah mendatangkannya dari luar negeri, baik dalam bentuk terurai atau completely knock down maupun secara utuh atau completely built up.

Namun ternyata, zaman dulu tidak ada istilah CBU. Pemerintah mewajibkan para agen pemegang merek untuk merakit produknya di dalam negeri. Seperti yang disampaikan Presiden Komisaris PT Indomobil Group, Soebronto Laras.

“Mimpi pemerintah berharap Indonesia jadi negara ekspor, ada sejak 1970-an. Arahnya sudah ke sana,” ujarnya di Jakarta, Kamis 25 Oktober 2018.

Itu sebabnya, dulu dibuat peraturan khusus tentang insentif bea masuk dan pajak nol persen. “Boleh menjual mobil, tapi harus terurai, dirakit di Indonesia. Tahun 1976 begitu,” tuturnya.

Tapi kemudian, muncul aturan bea masuk 100 persen dan pajak 40 persen. Menurutnya, hal itu dikarenakan ada pemain baru yang berusaha menghadirkan mobil nasional jenis sedan.

“Sedikit goncang ketika lahir mobil nasional. Saya tidak mau sebutkan namanya, karena sahabat saya. Karena dia, akhirnya kami diprotes sama negara produsen otomotif di WTO (World Trade Organization),” ungkapnya.

Protes itu dilayangkan kepada Indonesia, karena saat itu produk yang jenisnya sedan tersebut dijual dengan pajak khusus, tidak sesuai aturan yang ada. Padahal, perakitannya bukan di Indonesia. Sejak itu, pemerintah memberlakukan pajak impor untuk produk otomotif CBU.

“Dulu tidak ada mobil CBU, pokoknya semua mobil harus rakit di sini. Tapi karena kami kalah di WTO, peraturan itu diubah semua. Akhirnya, sekarang muncul yang namanya mobil CBU dan lain sebagainya,” jelasnya.