Indonesia belum Bisa Bikin Mobil Hybrid, Ini Alasannya

Mesin Sport Hybrid i-DCD Honda
Sumber :
  • Dokumentasi Honda

VIVA – Peraturan Presiden soal kendaraan listrik, ditargetkan terbit Februari 2019. Dari Perpres tersebut, diharapkan anak bangsa dapat memproduksi kendaraan yang ramah lingkungan.

Berbeda dari usulan Kementerian Perindustrian, Perpres itu hanya akan mengatur soal mobil yang digerakkan tenaga listrik murni, tanpa campur tangan mesin berbahan bakar.

Penasihat Khusus Menteri Perekonomian Maritim, Profesor Dr Satriyo S Brodjonegoro mengatakan, upaya pengembangan kendaraan listrik tidak semata-mata mengurangi impor bahan bakar atau emisi karbon.

Tapi, juga melihat peluang persaingan global, terutama karena Indonesia memiliki bahan baku pembuatan baterai.

"Jadi, kami semua berangkat dari starting point yang sama (dari mobil listrik), semua sudah bisa memulai. Ini harus dimulai sekarang, jangan lagi ditunda-tunda," ujarnya di Jakarta, Jumat 1 Februari 2019.

Alasan lain Perpres tersebut hanya dikhususkan bagi kendaraan listrik, karena Indonesia belum memahami pembuatan mobil atau motor hibrida. Menurutnya, selama ini Jepang tidak pernah mengajarkan cara menciptakan teknologinya.

"Pabrikan Jepang tak pernah kasih teknologi, padahal berapa tahun mereka di sini. Mahasiswa saya tidak pernah bisa bikin mobil (hybrid) di sana, karena hanya perakitan saja. Teknologinya semua punya Jepang, tidak pernah kasih sama sekali, hanya boleh merakit," tuturnya.

Pria yang juga menjadi Guru Besar di Fakultas Teknik Mesin Institut Teknologi Bandung menyebut, jika diawali dari mesin hibrida, Indonesia akan selalu tertinggal dan tidak bisa bersaing. (yns)