Mobil LCGC Bisa Bebas dari PPnBM Tiga Persen, Asalkan...

Mobil LCGC Toyota, Agya.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Saat merancang aturan baru untuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM bagi kendaraan bermotor, Kementerian Perindustrian menggunakan acuan emisi gas buang, bukan kapasitas mesin. Hal ini berlaku untuk semua jenis, termasuk low cost green car atau LCGC.

Dalam aturan baru tersebut, terpampang bahwa LCGC tidak lagi bebas pajak. Ada bea yang harus dibayar untuk mobil murah dan ramah lingkungan itu, yakni sebesar tiga persen.

Menurut Ketua Umum Gaikindo, Yohanes Nangoi, penerapan pajak hingga tiga persen untuk mobil LCGC, rencananya diberlakukan dua tahun lagi. Namun, jika pabrikan bisa menekan emisi gas buang, pajak tersebut tidak akan berlaku.

"Indikasinya 2021, karena kami telah bilang ke pemerintah, jangan dinaikkan langsung. Tapi, peraturan belum keluar, masih digodok," ujarnya di Surabaya, Jawa Timur, Jumat 29 Maret 2019.

Selain rencana emisi, efisiensi bahan bakar pun diharapkan meningkat. "Kalau pabrikan perbaiki mesin, sehingga 2021 emisi lebih bagus, tidak perlu naik pajaknya tiga persen. Efisiensi bahan bakar juga ditingkatkan," tuturnya.

Sebagai informasi, aturan baru itu dibuat untuk memfasilitasi kehadiran produk kendaraan bermotor, yang menggunakan energi listrik. Baik dalam bentuk listrik murni, maupun gabungan dengan mesin cetus bakar, atau yang lebih dikenal dengan istilah hybrid. (kwo)