Mobil LCGC Kena Pajak Barang Mewah, Segini Angkanya

Mobil LCGC Daihatsu Sigra dipakai sebagai Taksi dengan nama Next
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Presiden Jokowi akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2019. Isinya membahas soal besaran pajak barang mewah untuk kendaraan bermotor.

Aturan tersebut dibuat, untuk mengakomodasi kehadiran kendaraan yang digerakkan oleh energi listrik, baik dalam wujud hybrid maupun full electric. Hal ini dilakukan, untuk mendukung Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2019, tentang percepatan pengembangan elektrifikasi kendaraan.

Berdasarkan penelusuran VIVA.co.id, PP nomor 73 tahun 2019 menjelaskan secara detail soal kendaraan apa saja yang dikenakan PnBM. Termasuk, ada perbedaan antara mobil yang memakai teknologi full hybrid dan mild hybrid, dengan plugin hybrid dan full electric.

Khusus untuk kendaraan full hybrid dan mild hybrid, pajak yang dikenakan tergantung dari kapasitas mesin, konsumsi bahan bakar dan emisi gas buang yang dihasilkan.

Contohnya, jika memakai mesin kurang dari 3.000cc konsumsi BBM lebih dari 23 kilometer per liter atau emisi karbon dioksida kurang dari 100 gram per km, maka PPnBM yang dikenakan hanya 15 persen dari 13,33 persen harga jualnya.

Tak hanya soal kendaraan listrik, ada juga angka PPnBM untuk kendaraan yang masuk dalam segmen kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau, yang umum dikenal dengan istilah low cost green car atau LCGC.

Sebelumnya, mobil LCGC tidak dikenakan pajak barang mewah, karena proyek tersebut dibuat untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan kendaraan dengan harga terjangkau.

Pajak barang mewah untuk LCGC, ditentukan berdasarkan kapasitas mesin, konsumsi BBM dan gas karbon dioksida, sama seperti hybrid.

Besaran PPnBM untuk LCGC dengan mesin 1.200cc yang konsumsi bahan bakarnya lebih dari 20 km per liter atau emisi CO2 hingga 120 gr per km, yakni 15 persen dari 20 persen harga jual.

Contohnya, mobil LCGC berbanderol Rp150 juta mengusung mesin 1.200cc dan konsumsi BBM-nya 22 km per liter. Maka, pajak barang mewah yang harus dibayar konsumen adalah 15 persen dari Rp30 juta (20 persen dari harga jual), yaitu Rp4,5 juta.