Aturan Bebas Ganjil Genap Diperpanjang hingga 5 April 2020

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Semanggi, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Wabah virus corona COVID-19 membuat Pemrov DKI Jakarta harus melakukan proteksi, demi mencegah penularannya meluas. Setelah meniadakan kegiatan belajar mengajar di sekolah, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan meniadakan ganjil genap kendaraan pribadi.

"Mengingat kondisi penularan virus lewat kendaraan umum cukup tinggi, maka kami cabut ganjil genap di Jakarta, sehingga masyarakat bisa meminimalisir penularan dengan memilih kendaraan yang minim kontak dengan orang lain," ujarnya belum lama ini.

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, ganjil genap tidak diberlakukan selama dua pekan, yakni dari 16 hingga 29 Maret 2020.

"Setelah dua pekan, kami akan melakukan evaluasi kembali dengan pihak terkait," kata Fahri.

Namun, ternyata aturan tersebut telah direvisi. Dilansir dari laman Kors Lalu Lintas Polri, Senin 23 April 2020, pencabutan sementara aturan ganjil genap diperpanjang hingga awal April 2020.

Kebijakan ganjil genap diperpanjang, menyusul dikeluarkannya imbauan dari Anies untuk bekerja di rumah dan membatasi kegiatan di luar rumah.

"Iya betul, peniadaan sistem ganjil genap diperpanjang hingga 5 April 2020,” tutur Fahri.

Sebagai informasi, meski ganjil genap ditiadakan, namun pengawasan lalu lintas dengan menggunakan kamera CCTV tetap dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Jadi, sistem tilang elektronik masih tetap berlaku.