Beragam Upaya Pemudik Kelabui Polisi

Razia Kendaraan Hendak Mudik di Tol Jakarta-Cikampek
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Saptono

VIVA – Beragam cara dilakukan warga Jakarta, agar bisa pulang ke kampung halaman. Adanya larangan mudik dari pemerintah, membuat mereka terpaksa menempuh cara ilegal.

Pemerintah Provinsi DKI masih memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, hingga 4 Juni mendatang. Alhasil, para pemudik yang hendak keluar maupun masuk Ibu Kota, bakal mengalami kesulitan.

Baca juga: Cuma Isi Angin Ban, Pemotor Ini Dihujat Netizen

Petugas telah menyiagakan pos pemeriksaan di banyak titik, baik tol maupun jalan arteri. Saat ini, hanya pemegang Surat Izin Keluar Masuk atau SKIM saja yang diperbolehkan datang ke Jakarta. Artinya, pemudik yang sukses pulang ke kampung tidak bakal mudah untuk kembali bekerja di DKI.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, banyak sekali modus yang dipakai oleh para pemudik, untuk bisa lolos dari pantauan petugas.

"Banyak sekali modus yang dilakukan, seperti menumpang truk seolah-olah mengangkut barang. Ada naik kendaraan yang sedang diderek," ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri, Rabu 27 Mei 2020.

Sementara itu, para pemudik yang menggunakan jasa transportasi bus mengakali pemantauan petugas dengan cara bersembunyi di kompartemen barang dan toilet.

“Menumpang bus, diatur seolah-olah bus seperti tanpa penumpang. Mereka mematikan lampu, kursi direbahkan, dan sembunyi di toilet," tuturnya.

Sambodo menjelaskan, banyak juga yang memanfaatkan jasa travel gelap. Mobil yang digunakan memakai pelat nomor hitam, demi mengelabui petugas.

“Di hari-hari terakhir, kami melaksanakan penindakan terhadap travel gelap. Hampir keseluruhannya menggunakan mobil pribadi. Kemudian, mereka berusaha melewati jalan tikus untuk menuju lokasi mudik," ungkapnya.

Mengenai sanksi, Sambodo mengatakan bahwa petugas tidak hanya meminta kendaraan untuk putar balik. Khusus untuk beberapa kendaraan, ada hukuman lain yang dijatuhkan.

“Apabila ada pelanggaran lalu lintas, maka dikenakan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Contoh, travel gelap dikenakan pasal 308. Truk yang angkut penumpang atau orang, dikenakan pasal 303," jelasnya.