Masa PSBB Transisi, Mobil Pribadi Boleh Diisi Penuh

Ilustrasi mengemudi.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pembatasan sosial berskala besar yang diterapkan di Jakarta, kembali diperpanjang. Pada tahap ke-4 ini, Gubernur DKI, Anies Baswedan mengatakan bahwa aturan berlaku hingga akhir bulan ini.

Anies menjelaskan, Juni 2020 adalah masa transisi menuju fase normal baru. Menurutnya, hal ini akan mempengaruhi bagaimana masyarakat Jakarta menjalankan pola hidup baru yang lebih aman dan sehat.

“Periode ini menjadi periode transisi, menuju kegiatan sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Periode ini juga adalah periode edukasi, periode pembiasaan terhadap pola hidup sehat, pola hidup yang aman, pola hidup yang produktif sesuai dengan protokol COVID-19,” ujarnya saat konferensi pers virtual, dikutip VIVA Otomotif Kamis 4 Juni 2020.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan, saat ini masih ada 66 Rukun Warga yang masuk dalam zona merah. Itu sebabnya, PSBB masih diberlakukan.

Baca Juga: Protokol New Normal, Pemotor Wajib Turun Saat Isi Bensin

“Ada wilayah-wilayah yang masih perlu penanganan khusus. Tapi saya perlu sampaikan, bahwa pengendalian ketat itu bukan hanya di 66 RW. Seluruh wilayah Jakarta masih harus mengikuti protokol pola hidup yang sehat, apalagi tetangga-tetangga 66 RW itu,” tuturnya.

Mengenai transportasi, Anies mengungkapkan bahwa saat ini kendaraan pribadi sudah diperbolehkan untuk diisi hingga maksimal kapasitasnya. Namun, untuk bisa melakukan itu ada syarat yang harus dipenuhi.

“Mobil dengan satu keluarga bisa digunakan dengan 100 persen kapasitas. Motor silahkan boncengan, bila satu keluarga, seperti bapak dan ibu, bapak dan anak, ibu dan anak. Tidak ada masalah,” jelasnya.

Mengenai status para pengendara ojek online yang sebelumnya tidak diperbolehkan membawa penumpang selama masa PSBB, Anies mengungkapkan bahwa mulai masa transisi hal itu tidak berlaku lagi.

“Kendaraan umum bisa beroperasi, dengan 50 persen kapasitas dan menggunakan prinsip jaga jarak. Lalu, kendaraan non-umum, seperti ojek dan mobil, itu bisa beroperasi dengan protokol COVID-19,” ungkapnya.