Ingat Ya, Telat Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang

Razia mudik oleh pihak kepolisian
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Meski telah menyelesaikan proses pembelian kendaraan, namun tanggung jawab pemilik belum selesai. Apabila transaksi dilakukan dengan cara kredit, maka ada kewajiban membayar angsuran tiap bulan.

Selain itu, semua kendaraan baik yang dibeli tunai maupun dicicil, harus dibayar pajaknya setiap tahun. Besarannya sesuai dengan nilai jual kendaraan bermotor, yang daftarnya dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Tak hanya pajak tahunan, tiap 5 tahun kendaraan juga wajib melalui cek fisik kembali, sekaligus mengganti pelat nomor dengan masa berlaku yang baru. Proses pajak 5 tahunan ini hanya bisa dilakukan di Samsat, sementara pembayaran pajak tahunan bisa di gerai atau mobil STNK Keliling.

Baca juga: Syarat Balik Nama Kendaraan Beserta Rincian Biayanya

Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus mengatakan bahwa pihak kepolisian berhak menindak kendaraan yang belum dibayar pajaknya.

“Bicara pajak, maka bicara soal STNK. Setiap pembayaran tiap tahun kan ada pengesahan, ada pembubuhan tanda di lembar STNK,” ujarnya kepada VIVA Otomotif, Jumat 26 Juni 2020.

Artinya, kata Martinus, jika tidak ada tanda pengesahan tersebut, maka secara adminsitrasi STNK itu menjadi tidak sah. Sementara, aturan lalu lintas menyebut bahwa tiap kendaraan harus dibekali dengan surat yang sah.

Bayar pajak di kecamatan

Sebagai informasi, para pemilik kendaraan bermotor di DKI kini bisa melakukan pembayaran pajak tahunan di beberapa kantor kecamatan. Ada lima wilayah kecamatan yang disediakan gerai pembayaran PKB, yakni Kantor Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara; Kantor Kecamatan Pasar Minggu, Jakata Selatan; Kantor Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat; Kantor Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur; dan Kantor Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Caranya tidak susah, pertama minta formulir ke petugas, kemudian isi sesuai petunjuk. Jangan lupa, bawa Kartu Tanda Penduduk, STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. Buat salinannya, karena hal itu menjadi salah satu syarat pembayaran pajak.

Setelah itu, serahkan semua dokumen ke loket pertama. Kurang dari lima menit, petugas menyerahkan kertas yang berisi nominal pembayaran pajak. Geser ke loket pembayaran, serahkan kertas beserta uang sesuai nominal yang tertera. Tak lama kemudian, petugas kasir akan memberikan secarik kertas lain sebagai tanda pelunasan pajak.

Baca juga: Bikin SIM Baru Wajib Ikut Kursus Mengemudi?

Yang kamu perlu lakukan selanjutnya, adalah menunggu di loket terakhir. Nanti, petugas yang berjaga di loket itu akan memanggil namamu, meminta tanda pelunasan pajak dan menyerahkan STNK yang sudah disahkan pembayaran PKB-nya.

Jangan lupa, cek lagi nama dan nomor polisi yang tertera di STNK itu. Jika tidak ada masalah, maka semua akan selesai dalam waktu kurang dari 10 menit.