VIVA – Pandemi virus COVID-19 cukup berdampak pada kegiatan ekonomi masyarakat, apalagi ketika diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kondisi tersebut, berisiko terhadap kemampuan membayar cicilan kredit kendaraan bermotor.
Untuk mengurangi risiko gagal bayar, lembaga pembiayaan (leasing) sempat menerapkan pembayaran uang muka (down payment/DP) 40 sampai 50 persen dari harga jual. Penerapannya bukan hanya untuk mobil baru, tetapi juga versi bekas pakai.
Kini, kegiatan ekonomi masyarakat mulai kembali berjalan. Kondisi tersebut, membuat leasing mulai percaya diri untuk memberikan kemudahan pembelian mobil baru maupun bekas dengan uang muka, yang dianggap bisa dijangkau oleh masyarakat.