VIVA – Pembayaran uang muka ringan saat membeli kendaraan bermotor, kini bisa kembali dinikmati konsumen. Tak hanya berlaku untuk pembelian unit baru, mobil bekas pakai pun bisa dikredit, dengan uang muka sebesar 20 sampai 30 persen dari harganya.
Kebijakan uang muka atau down payment (DP) murah tersebut, kata Senior Manager Sentra Mobil Bekas WTC Mangga Dua, Herjanto Kosasih mengatakan, sistem tersebut sudah bisa dinikmati konsumen yang berbelanja di tempatnya sejak awal Juli 2020.
"Detail besaran rupiahnya tergantung leasing yang dipakai konsumen, sama hitungan harga mobilnya. Katakan konsumen beli mobil bekas Rp100 juta, uang muka Rp30 jutaan aman kok," ujarnya saat dihubungi VIVA Otomotif, Senin 24 Agustus 2020.