23 Bengkel Mobil Ini Sediakan Uji Emisi Gratis

Ilustrasi bengkel mobil Honda
Sumber :
  • dok. Honda Megatama

VIVA – Aturan mengenai wajib menjalani emisi gas buang kendaraan bermotor akan mulai diterapkan pemerintah provinsi DKI pada pekan depan. Beberapa produsen bergerak cepat dengan menyediakan fasilitas untuk konsumen, termasuk Honda.

Para pemilik mobil Honda bisa melakukan uji emisi di 23 bengkel resmi yang tersedia di Jakarta. Fasilitas ini diberikan secara gratis, khusus untuk konsumen yang melakukan perawatan berkala.

Bagi konsumen yang hanya melakukan uji emisi tanpa melakukan perawatan berkala di bengkel resmi Honda, tersedia dua skema biaya uji emisi.

Dilansir VIVA Otomotif dari keterangan resmi PT Honda Prospect Motor, Jumat 22 Januari 2021, skema pertama yakni apabila mobil Honda milik konsumen pernah diservis di salah satu bengkel resmi dalam kurun waktu satu tahun, maka dikenakan biaya Rp50 ribu untuk uji emisi.

Sementara jika kendaraan konsumen diservis lebih dari satu tahun lalu di bengkel resmi atau tidak pernah sama sekali, maka biaya yang harus dikeluarkan untuk uji emisi yakni Rp150 ribu.

HPM memastikan, bahwa fasilitas uji emisi yang ada di bengkel mereka menggunakan alat yang telah memiliki sertifikat kalibrasi, sehingga hasilnya sesuai dengan regulasi.

“Dengan tersedianya fasilitas uji emisi di diler resmi Honda, kami berharap semua pelanggan mendapat kemudahan untuk melakukan uji emisi secara berkala, sehingga mobil yang digunakan selalu menghasilkan gas buang yang ramah lingkungan,” ujar Service Assistant General Manager HPM, Denny M Tamira.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Gubernur DKI nomor 66 tahun 2020 disebutkan, bahwa kendaraan bermotor yang melintas di Jakarta dan usianya lebih dari tiga tahun, wajib menjalani uji emisi. Jika tidak, maka akan dikenakan denda berupa tarif parkir tertinggi.