VIVA – Ketika hendak membeli mobil baru, konsumen akan dibebankan beberapa pajak. Mulai dari pajak pertambahan nilai atau PPN, pajak kendaraan bermotor atau PKB, hingga pajak barang mewah atau PPnBM.
Demi mempercepat pemulihan sektor industri otomotif di tengah pandemi, pemerintah memutuskan untuk memberi relaksasi berupa penghapusan sementara PPnBM.
Hal tersebut mulai berlaku bulan ini, sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian nomor 169 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 20/PMK.010/2021.
Namun, insentif ini hanya berlaku untuk beberapa jenis kendaraan bermotor saja, yakni sedan, station wagon dan mobil yang menggunakan penggerak dua roda.
Selain itu, syarat lain yang harus dipenuhi adalah kapasitas mesin maksimal 1.500cc, dirakit secara lokal dan memiliki tingkat kandungan dalam negeri minimal 70 persen.