Mobil Jenis Ini Dapat Relaksasi, tapi Bukan PPnBM

Mobil listrik Hyundai Ioniq yang dijual di Indonesia.
Sumber :
  • viva.co.id/ Pius Mali

VIVA – Penghapusan sementara pajak barang mewah atau PPnBM untuk beberapa tipe kendaraan bermotor, mulai diterapkan pemerintah pada awal bulan ini. Dengan adanya relaksasi tersebut, harga jualnya jadi lebih murah belasan hingga puluhan juta rupiah.

Penurunan paling besar dialami oleh kendaraan bermotor jenis sedan dengan kapasitas mesin maksimal 1.500c dan memiliki kandungan lokal minimal 70 persen, di mana harga yang tadinya lebih dari Rp300 juta kini hanya Rp200 jutaan saja.

Menurut daftar yang ada di Keputusan Menteri Perindustrian nomor 169 tahun 2021, ada 21 tipe mobil yang masuk dalam daftar penghapusan pajak barang mewah.

Meski demikian, bukan berarti tipe lainnya tidak mendapatkan insentif dari pemerintah. Menurut Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier, ada satu tipe kendaraan yang saat ini telah menikmati keringanan, yaitu kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

“Kalau kita lihat dari struktur pajak, Bea Balik Nama di DKI Jakarta sudah nol persen. Bank Indonesia juga sudah mengeluarkan kebijakan kredit uang muka 0 persen,” ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip VIVA Otomotif Selasa 2 Maret 2021.

Pemberian insentif tersebut, kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita yakni untuk menyongsong tren industri otomotif global dan mendukung kampanye dunia mengurangi emisi karbon, serta penghematan bahan bakar.

“Indonesia memiliki peluang dan potensi besar dalam pengembangan kendaraan listrik. Hal ini didukung dengan tingkat kepemilikan kendaraan roda empat yang masih relatif rendah, serta kesiapan untuk membentuk ekosistem kendaraan listrik dengan penyiapan infrastruktur yang sudah mulai bergerak,” tutur Menperin.

Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyiapkan insentif lain untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

“Kendaraan listrik itu ada satu sendiri lagi nanti policy-nya. Sudah ada di dalam PP (Peraturan Pemerintah), dan produksinya juga akan mendapatkan pemihakan,” ungkapnya saat konferensi pers virtual.