Ada Satu Fakta Menarik soal Mitsubishi Xpander

Mitsubishi Xpander Cross
Sumber :
  • MMKSI

VIVA – Ada 21 tipe mobil yang mulai bulan ini mendapatkan relaksasi dari pemerintah. Keringanan itu berwujud penghapusan pajak barang mewah atau PPnBM.

Salah satu mobil yang masuk dalam daftar, yakni Mitsubishi Xpander. Kendaraan yang dirakit di Cikarang, Jawa Barat tersebut hadir dalam dua tipe, yakni Xpander dan Xpander Cross.

Alasan mobil ini masuk dalam daftar penerima keringanan PPnBM, yakni karena diproduksi secara lokal dengan tingkat kandungan dalam negeri minimal 70 persen, menggunakan penggerak dua roda serta kapasitas mesinnya 1.500cc.

Adanya kebijakan pemerintah ini mendapat respons positif dari Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia. Mereka mengaku siap memenuhi lonjakan permintaan akan model tersebut.

“Kami akan memonitor efektivitas dan dampak dari penerapan kebijakan ini lebih lanjut, termasuk kelancaran proses distribusi sesuai dengan kebutuhan konsumen,” ujar Presiden Direktur MMKSI, Naoya Nakamura melalui keterangan resmi, dikutip VIVA Otomotif Rabu 3 Maret 2021.

Photo :
  • dok. MMKSI

Berikut ini daftar diskon yang didapatkan konsumen untuk pembelian Xpander dan Xpander Cross:

Xpander Cross Premium – Rp18.140.000, warna putih Rp18.300.000 
Xpander Cross AT – Rp17.680.000, warna putih Rp17.840.000 
Xpander Cross MT – Rp16.960.000, warna putih Rp17.120.000 
Xpander Ultimate – Rp16.770.000, warna putih Rp16.930.000 
Xpander Sport AT – Rp16.700.000, warna putih Rp16.860.000 
Xpander Sport MT – Rp16.180.000, warna putih Rp16.340.000
Xpander Exceed AT – Rp15.570.000, warna putih Rp15.730.000 
Xpander Exceed MT – Rp14.900.000, warna putih Rp15.060.000 
Xpander GLS AT – Rp15.000.000, warna putih Rp15.160.000 
Xpander GLS MT – Rp14.220.000, warna putih Rp14.380.000
Xpander GLX MT – Rp13.390.000, warna putih Rp13.550.000 
Xpander Black Edition AT – Rp15.570.000, warna putih Rp15.730.000 
Xpander Black Edition MT – Rp14.900.000, warna putih Rp15.060.000 
Xpander Cross Rockford Fosgate Black Edition – Rp18.140.000, warna putih Rp18.300.000

Uniknya, dari Keputusan Menteri Perindustrian nomor 169 tahun 2021 yang mengatur soal 21 tipe mobil tersebut, Xpander dan Xpander Cross menjadi model yang memiliki TKDN paling besar, yakni 80 persen.