Pemerintah Butuh 132 Ribu Mobil Listrik

Ilustrasi mobil listrik
Sumber :
  • Paultan

VIVA –Pemerintah berencana menggantikan sebagian dari kendaraan bermotor yang ada saat ini, dengan mobil listrik. Tujuannya adalah untuk menurunkan emisi karbon, sekaligus memperkuat industri otomotif nasional dengan cara memproduksinya secara lokal.

Berbagai cara dilakukan supaya masyarakat mau beralih memakai kendaraan yang bebas polusi itu, salah satunya yakni menjadi pelopor penggunaan mobil listrik.

Untuk merealisasikan hal itu, Kementerian Perhubungan memperkirakan total kebutuhan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk operasional pemerintah hingga 2030 mencapai sekitar 132 ribu unit kendaraan roda empat.

Nantinya, kendaraan oeprasional berteknologi canggih itu akan digunakan di tiga wilayah percontohan yang sudah disiapkan.

“Penerapan penggunaan KBLBB sebagai kendaraan operasional pemerintahan akan dilakukan di tiga kota percontohan di Indonesia, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat dan Bali,” ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dikutip VIVA Otomotif dari laman resmi Kemenhub, Jumat 28 Mei 2021.

Cara lain yang ditempuh untuk mempopulerkan kendaraan listrik, baik mobil, motor maupun bus adalah dengan menerapkan insentif fiskal berupa biaya pengujian yang lebih murah.

Menhub mengungkapkan, biaya uji kendaraan BBM untuk sepeda motor mencapai Rp9,5 juta, sedangkan untuk versi listrik hanya Rp4,5 juta.

Sementara untuk mobil, biaya pengujian versi mesin berbahan bakar mencapai Rp27,8 juta dan model yang memakai dinamo listrik hanya Rp13,2 juta. Demikian pula dengan bus, di mana tarif model BBM mencapai Rp126,9 juta, sedangkan varian listrik hanya Rp13,2 juta.

Beberapa pemerintah daerah seperti Jawa Timur, Banten, Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah juga sedang menyiapkan insentif fiskal berupa pengurangan biaya Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

“Berdasarkan data dari Kementerian ESDM, telah dibangun 112 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum aau SPKLU. Pada 2031, kebutuhan SPKLU di Indonesia mencapai 7.146 unit,” tutur Menhub.