Fasilitas Ini Bikin Xpander Tetap Terawat Meski Habis Garansi

Mitsubishi Xpander Black Edition warna Hitam
Sumber :
  • viva.co.id/ Purna

VIVA – Mitsubishi Xpander pertama kali diperkenalkan secara global di Indonesia pada 2017, dan saat ini unit yang dibeli pada tahun tersebut sudah berusia empat tahun. Artinya, ada sebagian unit yang masa garansinya sudah habis.

PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia memberikan perlindungan garansi untuk mobil low multi purpose vehicle atau MPV tersebut, selama tiga tahun atau jarak tempuh 50 ribu kilometer.

Biasanya, para pemilik yang kendaraannya tidak lagi mendapat garansi akan melakukan perawatan berkala di bengkel umum saja. Namun, ternyata tidak demikian untuk mobil berkapasitas tujuh orang ini.

Deputy Group Head of After Sales Planning and Marketing Group MMKSI, Ronald Reagan mengatakan bahwa sampai saat ini masih banyak pemilik Xpander yang membawa kendaraannya ke bengkel resmi untuk menjalani perawatan atau servis.

“Data retention rate (jumlah konsumen yang terus menggunakan jasa bengkel resmi) Xpander sangat baik. Penurunan terjadi sangat sedikit, jika dilihat dari periode servis terakhir sebelumnya,” ujarnya saat konferensi pers virtual, dikutip VIVA Otomotif Kamis 9 September 2021.

Menurut Ronald, hal itu disebabkan oleh banyaknya program purna jual yang ditawarkan oleh MMKSI untuk para pemilik mobil Mitsubishi, termasuk Xpander.

“Beberapa program seperti paket servis extended dan masa garansi, memberikan kontribusi yang cukup besar,” tuturnya.

Xpander Extended Smart adalah program purna jual yang ditujukan untuk mobil Xpander, yang masa pakainya lebih dari tiga tahun atau sudah menempuh jarak 50 ribu km. Jika memilih paket ini, konsumen dapat menghemat biaya perawatan kendaraan hingga 25 persen.

Sementara itu, perpanjangan masa garansi adalah bagian dari program dari kampanye #STAYWITHMI, yang digelar khusus untuk membantu pemilik mobil Mitsubishi tetap bisa mendapat layanan servis selama menjalani Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.