Tarif STNK-BPKB Naik Berlipat, Harga Mobil Ikut Naik

Sejumlah pabrikan otomotif memberi diskon besar-besaran akhir tahun ini. Foto SPG mobil di Pameran GIIAS.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id – Sejumlah pabrikan otomotif menyatakan siap menaikkan harga produk-produknya. Hal itu dilakukan menyusul naikknya tarif pengurusan kendaraan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang akan diberlakukan hari ini, Jumat, 6 Januari 2017.

Salah satu pabrikan yang menyatakan siap menaikkan harga produknya yakni PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) selaku agen tunggal pemegang merek (ATPM) Suzuki di Tanah Air.

Menurut Harold Donnel, Section Head 4 Wheel Product Development PT SIS, pihaknya tentu akan menyelaraskan besaran harga mengikuti kenaikan tarif pengurusan BPKB dan STNK. "Naik harga itu sudah pasti, biasanya kenaikan harga BPKB, STNK dan lain-lain itu secara persentase dibandingkan dengan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Pasti kita ikuti persentase dari pemerintah," ujar Harold kepada VIVA.co.id.

Meski demikian, dirinya enggan menjelaskan secara terperinci berapa kenaikan harga yang akan diterapkan pada seluruh produk-produknya. Putusan akan dilakukan dalam waktu dekat. "Pastinya kita adjust berdasarkan tahun jual kendaraan. Rata-rata tiap pabrikan naikkan harga di akhir bulan Januari atau awal Februari," tutur dia.

"Soal berapa persen kenaikannya, semua itu masih tahap studi. Kami masih godok, tergantung final kenaikan pemerintah."