BBN DKI Jadi 12,5 Persen, Gak Terasa Berat untuk Pembeli Motor Kredit

Ilustrasi pengendara sepeda motor.
Sumber :
  • VIVA/Diki Hidayat

VIVA – Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di wilayah DKI Jakarta akan naik 2,5 persen, dari semula sebesar 10 persen menjadi 12,5 persen. Kebijakan ini, tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemprov DKI Nomor 6 Tahun 2019 mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010, soal kenaikan BBN kendaraan bermotor.

Kenaikan BBN menjadi 12,5 persen tersebut bukan hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih, tetapi juga untuk sepeda motor. Lantas, berpengaruh kah kenaikan BBN tersebut untuk penjualan sepeda motor, mengingat kendaraan roda dua ini menjadi trasnportasi pilihan masyarakat di Jakarta?

Director PT Federal International Finance (FIF), Antony Sastro Jopoetro mengatakan, kebijakan kenaikan BBN sebesar 2,5 persen itu diyakini tidak akan berdampak besar terhadap penjualan sepeda motor. Sebab, harga kendaraan bermotor roda dua itu tidak semahal mobil ataupun kendaraan lainnya.

"Untuk mobil itu sangat pengaruh, kalau motor saya rasa enggak terlalu pengaruh ya, karena nilainya enggak besar. Kalau mobil kan nilainya yang paling murah saja sudah puluhan juta rupiah," ujarnya disela acara Astra Auto Fest 2019 di Jakarta, Senin 18 November 2019.

Baca juga: Aksi Nekat Pemotor Bawa Es Batu, Warganet: Demi Sesuap Nasi

Mengenai kenaikan harga sepeda motor yang ditawarkan melalui leasing FIF, sampai saat ini belum ada kenaikan. Sebab, PT Astra Honda Motor sebagai agen resminya, kata Antonty, belum memberikan instruksi mengenai perubahan harga jual kendaraan baru sepeda motornya. Meski demikian, Dia mengatakan, akan mengikuti aturan yang diberlakukan oleh Pemeritah.

"Untuk bulan pertama dan kedua setelah kenaikan harga, konsumen mungkin cenderung berpoikir. Tetapi, jika menyesuaikan dengan kebutuhan, karena Kenaikan soal BBN bukan dimnikmati pengusaha, jadi mau enggak mau harus dia ikutin," ucapnya.

Menurut Antony, jika harga sepeda motor baru Honda dinaikan karena mengikuti aturan kenaikan BBN, juga tidak akan dirasakan masyarakat. Hal ini terjadi lantaran, penjualan sepeda motor saat ini didominasi melalui lembaga pembiayaan. Harga baru tersebut, akan dibagi melalui angsuran yang harus dibayarkan setiap bulannya, sehingga tidak memberatkan konsumen.

"Kalaupun naik 2,5 persen, paling hanya ratusan ribu rupiah. Angka itu kalau dibagi untuk cicilan selama 36 bulan enggak akan ada artinya," tuturnya.