Pemotor Enggak Pake Helm Kena Tilang Elektronik, Segini Dendanya

Mengendarai Motor tanpa Helm
Sumber :
  • http://farm6.static.flickr.com

VIVA – Polda Metro Jaya akan menggelar uji coba tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement, khusus untuk sepeda motor. Hal itu bakal digelar, mulai 1 Februari 2020.

Menurut Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, ada dua kamera CCTV yang akan dibekali dengan kemampuan khusus mendeteksi pelanggaran yang dilakukan oleh pemotor.

“Kameranya sama dengan untuk mengawasi mobil. Jadi, kamera itu kan perangkat kerasnya. Kami ubah perangkat lunaknya, agar mampu memantau sepeda motor,” ujarnya saat dihubungi VIVA, Rabu 22 Januari 2020.

Saat ditanya soal jenis pelanggaran yang bisa dideteksi, Fahri mengungkapkan bahwa fitur yang tersedia saat ini baru mampu memantau tiga pelanggaran saja.

“Yang akan ditindak adalah pelanggaran rambu, marka dan helm,” tuturnya singkat.

Soal sanksi yang diberikan, Fahri mengatakan hal itu sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal 106 ayat 8, diatur bahwa setiap pengendara motor dan pembonceng diwajibkan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia atau SNI.

Sanksinya diatur dalam pasal 291 ayat 1, yakni kurungan paling lama satu bulan atau membayar denda maksimal Rp250 ribu. Pembonceng yang tidak mengenakan helm juga harus membayar denda, yang besarannya sesuai ayat 2 yakni Rp250 ribu.