Bekasi Diawasi CCTV, Incar Pemotor Nakal

Kamera E-TLE di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd

VIVA – Polda Metro Jaya sudah menerapkan tilang elektronik, untuk para pengendara sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas di Ibu Kota. Dalam sehari, ribuan orang tertangkap kamera melakukan pelanggaran.

Kini, hal yang sama akan mulai diterapkan di Kabupaten Bekasi. Dilansir dari laman Korlantas Polri, Kamis 12 Maret 2020, Polres Metro Bekasi mulai menguji coba sistem Electronic Traffic Law Enforcement di Sentra Grosir Cikarang (SGC), Jalan RE Martadinata, Cikarang Utara.

Uji coba menggunakan mekanisme yang sama untuk pengendara roda empat. Kamera CCTV akan mengambil foto, saat pengendara motor melakukan pelanggaran.

"Petugas akan mengirimkan surat tilang dan barang bukti kepada pelanggar, sesuai dengan alamat yang tertera pada sistem berdasarkan pelat nomor kendaraan dan STNK," ujar Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan.

Jenis pelanggaran yang akan dikenakan denda tilang, mulai dari tidak mengenakan helm, pelanggaran kecepatan, dan motor dikendarai lebih dari dua orang. Sistem tilang elektronik terhubung dengan NTMC Mabes Polri. Di SGC, terdapat tiga kamera yang mengarah ke segala titik.

“Bahkan, pelanggaran yang berkaitan dengan pelat nomor palsu dan kendaraan bodong juga akan ditindak," tuturnya.

Setelah uji coba, kepolisian bakal menggelar masa sosialisasi selama satu bulan, yang rencananya digelar pada pertengahan Maret 2020. "Dalam masa uji coba ini masih belum diberlakukan denda tilang, baru sebatas teguran," jelasnya.