Ketahuan Boncengan Beda Alamat, Polisi Enggak Cuma Kasih Teguran

Penerapan PSBB di Bekasi, Bogor dan Depok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

VIVA – Kementerian Kesehatan telah mengizinkan beberapa kepala daerah, untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Gunanya, yakni untuk memutus rantai penyebaran virus corona di Indonesia.

Selama berlakunya PSBB, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh warga. Salah satunya, mengenai para pengguna sepeda motor.

Berbeda dengan mobil yang jumlah penumpangnya harus setengah dari kapasitas, sepeda motor pribadi masih diperbolehkan digunakan berboncengan. Tapi, ada syarat yang harus dipatuhi.

"Motor pribadi berboncengan itu masih diperbolehkan. Asalkan, pengguna maupun yang dibonceng memakai masker serta sarung tangan,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari Korlantas Polri, Selasa 21 April 2020.

Baca juga: Pedagang Motor Bekas Tolak Beli BeAT dan NMax

Sayangnya, hingga kini masih banyak pemotor yang tidak menaati aturan tersebut. Hal itu dikatakan oleh Kepala Tim Pos Cek Poin Kalimalang, Aiptu Tarwono. Sudah lebih dari satu pekan penerapan PSBB, kata dia, polisi masih mendapati oknum pengendara yang tidak patuh.

"Kami masih temukan sepeda motor yang tidak satu alamat, terpaksa kami turunkan yang dibonceng. Kami alihkan ke angkutan umum," tuturnya.

Kemudian, petugas menyetop angkot dan memastikan jumlah penumpangnya kurang dari 50 persen. Petugas kemudian mempersilakan penumpang motor untuk naik.

"Bang, penumpang ini sudah saya bayar ya, turunkan dia di lokasi tujuan, jangan dibiarkan naik motor yang ada di depan," kata petugas kepada sopir angkot.