Ada yang Gratis saat Bayar Pajak Kendaraan

Ilustrasi petunjuk pembayaran pajak kendaraan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Wabah virus corona yang melanda Indonesia, membuat sektor perekonomian masyarakat terganggu. Beberapa usaha harus gulung tikar, dan banyak karyawan yang kena pemutusan hubungan kerja.

Dalam kondisi seperti, tentu sulit bagi dinas pajak untuk meminta warga agar tertib membayar kewajiban mereka, termasuk untuk urusan pajak kendaraan bermotor. Ada yang sampai menunggak berbulan-bulan, sehingga meninggalkan denda yang cukup lumayan angkanya.

Guna meringankan beban masyarakat, Badan Pendapatan Daerah Jawa Tengah menggelar promo berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini sudah mulai digelar, sejak 17 Februari 2020.

"Dalam kondisi darurat COVID-19, kami tidak kenakan denda. Untuk lamanya sendiri, melihat perkembangan situasi dan kondisi," ujar Kepala Bapenda Jawa Tengah, Tavip Supriyanto, dikutip dari Korlantas Polri, Rabu 6 Mei 2020.

Baca juga: Kerennya Mobil Baru Wuling, Harga Cuma Rp90 Juta

Sejauh ini, kata Tavip, program direncanakan digelar hingga 16 Juli 2020. Namun, apabila situasi belum juga membaik, maka bisa saja diperpanjang masa berlakunya.

“Apabila masa darurat hingga lebih dari 16 Juli, harus izin dari pak Gubernur dahulu," tuturnya.

Selain menggratiskan denda pajak kendaraan bermotor, Bapenda juga tidak memungut bea balik nama untuk kendaraan yang terkena pajak progresif.

Artinya, warga yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor dengan jenis yang sama (misalnya, punya dua sepeda motor) dan kendaraan yang ke-2 belum atas nama sendiri, maka saat balik nama tidak dikenakan BBN.