Harapan Ojol Bisa Angkut Penumpang Saat New Normal Kandas

Driver ojek online (Ojol) melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Harapan para ojek baik konfensional atau online untuk bisa kembali menganggkut penumpang sepertinya belum bisa terwujud. Sebab, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan keputusan bahwa mereka belum bisa melakukan hal itu di era new normal di tengah pandemi Virus Corona.

Larangan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020. Dengan aturan tersebut berarti ojek tetap tidak boleh mengangkut penumpang selama new normal kecuali barang, sama seperti saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan," tegas Tito dikutip dari aturan itu Minggu 31 Mei 2020.

Dengan aturan ini, pemerintah tampaknya tak mau mengambil risiko mengizinkan ojek kembali beroperasi angkut penumpang. Sehingga diharapkan, penerapan new normal bisa berhasil.

"Untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi," tulis Kepmendagri yang ditandatangani Tito tersebut.

Merespons hal tersebut Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia menyatakan massa Ojol siap demo besar-besaran ke Istana Negara jika aturan itu diterapkan dalam fase new normal. Agar, aspirasi pengemudi Ojol didengar langsung Presiden Joko Widodo.

"Pada presiden sekalian (kami akan unjuk rasa) karena ini tidak sinkron dengan kementerian-kementerian di bawah Presiden RI," ujar Ketua Presidium Nasional Garda Ojol Indonesia Igun Wicaksono kepada VIVA.

Garda menyatakan bahwa Ojol tidak semestinya dilarang, sebab kini Ojol telah membuat dua protokol kesehatan. Yaitu protokol kesehatan dan protokol dasar personal hygiene, yang dapat diterapkan pengendara Ojol saat mengangkut penumpang pada new normal.

Dia juga himbau dan inginkan penumpang wajib membawa helm sendiri. Serta Garda saat ini tengah siapkan penggunaan pembatas antara pengendara dan penumpang (partisi) agar tak bersentuhan langsung.

Baca juga: 15 Syarat Ojol yang Mau Narik di Masa New Normal

"Ya terus kenapa masih dilarang juga, kecuali kami tidak punya standar apapun."

Lebih lanjut menurutnya, Garda sudah komunikasi dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pihak Kemenhub baru akan berkoordinasi mengenai larangan yang dibuat Kemendagri itu.

Komunikasi intensif akan dilakukan dengan Kemenhub agar menjembatani dengan Kemendagri untuk meninjau ulang dan batalkan pelarangan ojol membawa penumpang pada fase new normal nanti. Apabila tidak bisa juga 'deadlock' ya setelah PSBB teman-teman siap turun pergerakan ke jalan kembali.

Pantau berita terkini di VIVA terkait Virus Corona