Bercanda Soal SIM, Wanita Ini Minta Maaf

Surat Izin Mengemudi.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA â€“Baru-baru ini seorang warganet mengunggah foto SIM C (sepeda motor) miliknya di akun media sosial pribadinya. Ada keanehan pada surat izin tersebut, yakni di kolom tinggi badan yang tertulis 761 sentimeter.

Postingan tersebut kemudian menjadi viral dan diperbincangkan masyarakat di media sosial. Meski demikian, unggahan foto di Twitter itu kini telah dihapus oleh sang pemilik akun, Tri Rizky Amelia. Dia mengatakan, postingan tersebut hanya bersifat candaan.

"Saya mengklarifikasi postingan saya di Twitter. Saya memposting tersebut hanya sebagai bahan bercandaan, tidak ada maksud untuk menyinggung pihak manapun. Saya mendapat SIM saya juga mengikuti prosedur yang berlaku," ujarnya kepada VIVA Otomotif, Sabtu 9 Januari 2020.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan pemilik akun Twiter tersebut, dan didapat informasi bahwa unggahan foto tersebut hanya bersifat candaan yang kemudian menjadi viral dan perbincangan di media sosial.

"Pemilik SIM ini enggak tahu bisa menjadi viral. Dia minta maaf dan bilang itu cuma bercandaan saja," ujarnya.

Photo :
  • dok. Satlantas Polresta Balikpapan

Lebih lanjut, Irawan mengatakan, memang ada kesalahan penulisan di SIM tersebut, di tahun 2017 itu masih memakai sistem lama dan belum terintegrasi dengan data yang ada di eKTP, dan masih memakai sistem pemasukan data secara manual yang dilakukan petugas.

"Kalau sudah ratusan pemohon, memang bisa jadi ada salah entry. Biasanya sebelum foto, data pemohon ini dibacakan juga. Pemilik SIM kami undang ke kantor untuk melakukan perbaikan SIM," paparnya.

Irawan mengatakan, untuk semua mekanisme penerbitan SIM di Balikpapan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, tanpa adanya campur tangan pihak ketiga. Jadi, pemohon wajib mengikuti tes kesehatan, praktik, dan tertulis sebelumnya dinyatakan layak mengemudi.

"Semua penerbitan SIM di wilayah Balikpapan dilakukan tanpa adanya peran pihak ketiga. Dan, kami sudah cek juga yang bersangkutan memang membuat SIM di awal sesuai prosedur yang berlaku, kami cek ada semua berkasnya," tuturnya.