Motor Pelaku Bom Makassar Sitaan Debt Collector

Garis polisi dan aparat berjaga di lokasi bom bunuh diri dekat Gereja Katedral Makassar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irfan

VIVA – Aksi bom bunuh diri menggunakan sepeda motor di depan Gereja Katedral Makassar pada Minggu kemarin, mengingatkan tentang pentingnya melaporkan kendaraan yang telah dijual ke Samsat.

Dua pelaku pengeboman yang merupakan pria dan wanita, menggunakan sepeda motor jenis skuter matik bernomor polisi DD 5984 MD saat menjalankan aksinya.

Sepeda motor tersebut diketahui merupakan kendaraan atas nama Hasniawati yang beralamat di Pampang, Kecamatan Panakukang, Makassar.

Ternyata motor milik Hasniawati itu pernah ditarik debt collector pada 2015 silam, sehingga kendaraan itu bukan lagi miliknya.

Kabid Teknologi Sistem Informasi (TSI) Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel, Adhita Sandhya Dharmac L, mengingatkan agar wajib pajak di Sulsel segera ke Samsat melaporkan kendaraan yang tidak lagi ia miliki.

Ini penting untuk mencegah adanya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti bomber Bom Makassar yang menggunakan sepeda motor atas nama orang lain.

“Caranya sangat mudah, cukup datang ke Samsat asal kendaraan dengan membawa KTP elektronik asli dan mengisi formulir yang telah ada lalu membubuhi tanda tangan di atas materai. Selanjutnya petugas akan memblokir kendaraan tersebut dan memberi tanda kendaraan tersebut telah berpindah tangan,” kata pria yang akrab disapa Didit itu di Makassar, dikutip VIVA Otomotif Selasa 30 Maret 2021.

Ia menjelaskan, proses blokir jual kendaraan tidak membutuhkan waktu yang lama, hanya sekitar lima menit.

Untuk proses demikian, Didit menyampaikan bahwa pemilik tidak bisa diwakili saat melapor agar bisa bertemu dan menjawab pertanyaan petugas.