Pemotor Pakai Masker Tanpa Helm, Siap-siap Kena Denda Rp250 Ribu

Pemotor Pakai Masker tapi Tak Pakai Helm.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA – Kehadiran pandemi di Indonesia membuat masyarakat harus mengubah kebiasaan hidupnya, salah satunya rutin mengenakan masker ke luar rumah. Bukan hanya pejalan kaki, pengendara motor juga diharuskan mengenakan pelindung pernapasan tersebut.

Namun, menariknya, kebiasaan baru tersebut membuat sebagian pengendara motor lupa dengan tanggung jawabnya di jalan raya. Sebab, kini mereka lebih mengutamakan penggunaan masker saat berkendara ketimbang helm.

Direktur Safety Defensive Consultant Indonesia atau SDCI, Sony Susmana mengatakan, sejak pandemi melanda Indonesia, banyak masyarakat yang lebih takut terpapar COVID-19 ketimbang jatuh di jalan raya. Padahal, keduanya sama-sama berbahaya.

“Kalau berbicara pengendara Indonesia, unik sebenarnya. Kenapa orang lebih takut tidak pakai masker ketimbang helm? Saya masih tidak paham,” ujar Sony kepada VIVA Otomotif, baru-baru ini, dikutip Jumat 24 September 2021.

Lebih jauh, Sony menilai, saat situasi seperti sekarang, penggunaan masker memang sangat penting. Namun, bukan berarti perangkat keamanan lain ditinggalkan. Selain helm, sarung tangan, jaket, dan sepatu juga harus turut dikenakan.

“Untuk saat ini, masker memang sama pentingnya dengan helm. Tapi perlu dipahami, jumlah korban angka kecelakaan masih lebih tinggi ketimbang korban virus Corona. Jadi saat berkendaraan, penggunaan helm tentu sangat penting,” kata Sony.

Diketahui, selain kurang baik untuk keselamatan pengendara, berkendara dengan masker tanpa helm juga berpotensi dijatuhi denda tilang. Dikutip dari laman resmi Korlantas, aturan mengenai hal itu tertulis di Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ Pasal 106 ayat 7 dan 8.

(7) “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia.”

(8) “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia.”

Sementara untuk pengendara yang terbukti melanggar aturan tersebut, hukuman yang bakal diterima tertuang dengan jelas di Undang-undang yang sama, Pasal 291 ayat 1.

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”