Dituding Harga Motornya Tak Wajar, Honda dan Yamaha 'Kompak'

Logo Honda dan Yamaha. Dua pabrikan Jepang ini dituding melakukan kartel harga skuter matik 110-125cc.
Sumber :
  • iconshut

VIVA.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait monopoli harga yang dilakukan Honda dan Yamaha, Selasa, 19 Juli 2016 kemarin. Namun Yamaha dan Honda seragam membantahnya.

Diberitakan sebelumnya, KPPU 'mencium' adanya indikasi praktik kartel yang dilakukan dua produsen motor tersebut dari harga motor matik yang dianggap tak wajar. Kecurigaan ini bertambah setelah keduanya secara hampir bersamaan menaikkan harga produknya.

Menurut KPPU, pihaknya mendapati biaya produksi motor matik di kelas 110 cc dan 125 cc rata-rata hanya sebesar Rp7,5 juta hingga Rp8 juta per unit. Namun dua produsen motor itu menjual dengan kisaran harga di atas Rp15 juta per unit.

Setelah persidangan kemarin, Yamaha dan Honda sama-sama memberikan bantahan dengan isu 'main mata' tersebut. PT Astra Honda Motor (AHM) memberikan bantahan lewat Deputy General Manager Sales Division AHM Thomas Wijaya.

"Tak ada niat dan rencana untuk melakukan itu (kartel). Adanya selisih antara biaya produksi dengan harga jual karena dipengaruhi beberapa hal seperti bahan baku, pajak, biaya pengurusan surat dan biaya transportasi," kata Thomas kepada VIVA.co.id.

Hal senada juga diungkapkan Asisten GM Marketing PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) Mohammad Masykur. Meski tak membantah ada kenaikan harga yang hampir bersamaan, namun hal itu dianggap hanya kebetulan.

Menurut Masykur, kenaikan harga tentu ada sebabnya. “Kita harus lihat dahulu dan pelajari dahulu, karena setiap kenaikan harga banyak yang harus dilihat,” kata Masykur.