Sidang Kartel Yamaha-Honda Bakal Digelar Terbuka untuk Umum

Sidang dugaan kartel Honda-Yamaha di KPPU, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasin Fadilah

VIVA.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal melanjutkan sidang kasus dugaan kartel harga sepeda motor matik yang diduga dilakukan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) ke tahap pemeriksaan lanjutan.

Ketua KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf, mengharapkan Yamaha dan Honda selaku pihak terlapor menghadiri sidang pemeriksaan lanjutan yang waktunya akan ditentukan oleh panitera KPPU dalam waktu dekat ini.

"Kita harap semua pihak ikut di dalam proses persidangan ini. Karena persidangan terbuka untuk umum sehingga semua publik dan konsumen motor bisa tahu tentang persoalan di industri sepeda motor di Indonesia," kata Syarkawi saat berbincang dengan VIVA.co.id di Jakarta, Jumat 26 Agustus 2016.

Ia menambahkan, majelis komisi yang bertugas melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dugaan “persekongkolan” Yamaha dan Honda tersebut nantinya akan memeriksa alat bukti yang diajukan oleh investigator dari KPPU.

"Investigator KPPU itu akan menghadirkan saksi dan ahli untuk memperkuat dugaan pelanggaran yang disampaikan mereka dalam sidang lalu. Setelah itu para terlapor akan menunjuk saksi dan ahli untuk membantah dugaan pelanggaran dari investigator KPPU," kata dia.

Lebih jauh kata dia, KPPU memiliki dua alat bukti bahwa ada persekongkolan antara Yamaha dan Honda untuk menyesuaikan harga jual sepeda motor jenis skuter matik di Indonesia. Menurut dia, pengawasan terhadap persekongkolan Yamaha dan Honda telah dilakukan sejak 2013.

"Yamaha dan Honda dibawa ke persidangan memang karena ada dua alat bukti dan untuk memperkuat dugaan dari investigator KPPU mengajukan saksi dan ahli. Kita berharap persidangan nanti bisa berjalan dengan baik," katanya.