Ban Mobil yang Dicuri Maling Diganti Asuransi?

Ilustrasi pelek dan ban mobil.
Sumber :
  • Webcartop

VIVA – Beberapa waktu lalu, warga Jabodetabek dibuat resah oleh maraknya pencurian ban mobil. Kendaraan yang sedang diparkir di pusat perbelanjaan, menjadi incaran maling ban.

Modusnya adalah mendongkrak ban, lalu mengganjalnya dengan batu. Kemudian, roda dicopot dan dibawa kabur. Biasanya, tidak semua roda yang diambil, melainkan hanya satu atau dua saja.

Lantas, apakah kejadian seperti itu bisa dilaporkan ke pihak asuransi untuk dilakukan pergantian?

Dilansir dari laman Asuransiastra, Jumat 20 Maret 2020, karena kejadian pencurian pelek dan ban terjadi akibat tindak pencurian, maka kehilangan tersebut dapat di-cover oleh asuransi. Tapi, saat klaim harus dilengkapi dengan laporan dari kepolisian setempat.

“Proses pencurian pelek ini memakan waktu yang cukup lama. Diharapkan pemilik mobil lebih berhati-hati, dengan memarkirkan mobil di lokasi yang aman dan dapat terpantau jelas oleh orang-orang,” ujar SVP Communication, Event and Service Management Asuransi Astra, Iwan Pranoto.

Untuk lebih amannya lagi, pemilik kendaraan bisa melakukan tindakan pencegahan. Yakni, mengganti baut dengan bentuk yang tidak lazim, seperti menjadi bentuk kembang atau kotak dalam.

Bila ingin lebih aman, bisa juga gunakan baut yang terkunci. Model ini biasa digunakan untuk ban cadangan yang digantung di belakang mobil. Harganya mulai dari Rp30 ribu sampai Rp100 ribu.