Mobil Depan Gak Langsung Belok Kiri di Lampu Merah, Jangan Emosi

Larangan belok kiri
Sumber :
  • jakarta.go,id

VIVA – Kamu mungkin sering mengalami kejadian, di mana tidak bisa langsung belok kiri di persimpangan yang diatur lampu lalu lintas, karena terhalang oleh kendaraan lain yang ada di depan yang juga hendak melakukan hal sama.

Tak jarang kendaraan tersebut kemudian dihujani suara klakson dari belakang, yang merasa kesal karena waktunya terbuang akibat peristiwa tersebut. Padahal, di depan kendaraan itu tidak ada halangan.

Jika kamu termasuk salah seorang pengemudi yang membunyikan klakson, lain kali disarankan untuk tidak melakukan itu. Sebab, belum tentu kendaraan yang ada di depan melakukan kesalahan.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dikutip VIVA Otomotif Kamis 22 Oktober 2020, pada pasal 112 ayat 3 disebutkan bahwa kendaraan tidak diizinkan untuk belok langsung ke arah kiri, apabila persimpangan tersebut diatur oleh lampu lalu lintas.

Baca juga: Ojol Mulai Pakai Motor Listrik, Harganya Cuma Segini

Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

Dari pernyataan itu, bisa diartikan bahwa pada persimpangan yang diatur lampu lalu lintas, belok kiri langsung hanya diperbolehkan apabila ada rambu yang menyatakan hal itu.

Jika dilanggar dan ketahuan oleh penegak hukum, maka pengemudi siap-siap menerima sanksi karena dianggap melanggar pasal 106 ayat 4, yang menyatakan bahwa setiap pengemudi wajib mematuhi ketentuan rambu dan lampu isyarat.

Jenis dan besaran sanksi ada di pasal 287, yakni pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.