Cara Jitu Klaim Asuransi agar Tidak Ditolak

Mobil listrik yang hangus terbakar di Inggris.
Sumber :
  • Telegraph

VIVA.co.id – Sejumlah risiko yang dialami oleh pemilik mobil bisa ditanggung oleh pihak asuransi, sepanjang pemegang polis melaporkan kondisi kendaraannya.

Hal itu juga berlaku bagi pemilik Honda Brio di Cluster River Town, Komplek Grand Wisata, Tambun, Bekasi. Mobil tersebut mendadak terbakar beberapa waktu lalu, padahal mesin dalam keadaan mati.

"Kalau terbakar karena kegagalan produksi, itu bisa diklaim. Tapi kalau karena dimodifikasi, ya harus lapor dulu biar bisa diklaim," kata Communication and Event Head PT Asuransi Astra, Laurientius Iwan Pranoto kepada VIVA.co.id.

Prosedur klaim asuransi mobil yang terbakar itu pun cukup mudah. Kata dia, pemegang polis bisa mendatangi kantor cabang perusahaan asuransi. Di Garda Oto, kata dia, pelaporan klaim dilakukan selambatnya lima hari setelah kejadian.

"Banyak yang bilang kalau klaim asuransi itu ribet, padahal enggak. Tinggal ikuti saja prosedurnya. Lapor selambatnya lima hari, kalau enggak ya ditolak," tuturnya.

Kata dia, pemegang polis nantinya akan diarahkan oleh petugas untuk mengklaim asuransi. Namun sebelumnya, ada beberapa surat dan dokumen yang harus dibawa pemegang polis.

Kelengkapan dokumen itu seperti fotokopi polis asuransi, fotokopi STNK kendaraan, fotokopi SIM pengemudi, dan keterangan dari polisi setempat.

"Kalau enggak sempat ke kantor cabang, bisa telepon juga ke call center untuk ajukan klaim. Nanti dibantu petugas untuk memastikan klaim. Bisa juga akses ke laman Asuransi Astra untuk mengisi formulir kerugian," kata dia. (art)