Tak Pakai Helm, Pemotor Dilarang Isi Bensin

Petugas mengisi premium ke dalam sepeda motor di salah satu SPBU di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Salah satu aturan yang harus dipatuhi pengendara sepeda motor, adalah mengenakan alat pengaman berupa helm. Ini berlaku hampir di semua negara, baik yang sudah maju maupun yang masih berkembang.

Meski pihak berwajib sudah berkali-kali menggelar sosialisasi, tetap saja ada pengendara yang enggan mematuhinya. Mereka seolah acuh dengan keselamatan diri sendiri.

Dilansir dari Motoroids, Rabu 5 Desember 2018, kepolisian daerah Pune, India melihat masih banyak pelanggaran terkait penggunaan helm. Karena tindakan tilang tidak membuat jera, mereka memutuskan untuk mengambil langkah lain.

Langkah yang dimaksud adalah meminta semua petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU, untuk tidak melayani pengisian bensin pada pengendara motor yang tidak mengenakan helm. Hal itu akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2019.

Selain itu, setiap persimpangan akan dijaga oleh petugas polisi. Pemotor, baik pengendara maupun pembonceng yang tidak mengenakan helm, akan ditindak tegas berupa tilang. Denda yang harus dibayar juga bakal dibuat tinggi.

Tidak hanya di India, masih banyak pengendara motor di Indonesia yang juga malas mengenakan alat pengaman tersebut. Sayangnya, aturan tidak boleh mengisi bensin tampaknya akan susah diberlakukan di Tanah Air.

Sebab, para pelanggar tersebut tetap bisa mendapatkan BBM, dengan cara membelinya secara eceran di kios-kios yang banyak bertebaran di jalan.