ACTA Laporkan Dugaan Kampanye Terselubung Jokowi ke Bawaslu

Jokowi dilaporkan ke Bawaslu.
Sumber :
  • Eduward Ambarita/VIVA.co.id

VIVA – Advokat Cinta Tanah Air atau ACTA melaporkan calon presiden Jokowi ke Bawaslu terkait siaran penyampaian visi dan misi di televisi swasta beberapa waktu lalu. 

Pelapor yang diwakili Wakil Ketua ACTA Dahlan Dipo, memperkarakan Jokowi ke Sentra Gakumdu karena diduga melakukan pelanggaran kampanye.

Siaran televisi di sejumlah stasiun dianggap mencuri waktu kampanye di luar jadwal media massa. 

"Pak Jokowi selaku calon presiden yang mana dirinya dapat dipersalahkan karena telah kampanye di luar jadwal yang ditentukan," kata Dipo di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat 18 Januari 2019.

Siaran itu juga tayang di TVRI yang notabene merupakan fasilitas negara. "Sehingga wajar, jika banyak pihak menganggap apa yang telah dilakukan oleh pak Jokowi tersebut merupakan kampanye terselubung," ujarnya. 

Dalam laporannya, diduga Jokowi melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf H juncto Pasal 282 juncto Pasal 304 Undang-Undang Pemilu. 

Selain itu posisinya sebagai calon presiden, mantan Gubernur DKI Jakarta itu dituding melanggar Pasal 276 ayat (2) juncto Pasal 280 ayat (1) juncto Pasal 492 juncto Pasal 521 Undang-Undang Pemilu.

ACTA pun turut membawa barang bukti berupa rekaman tayang visi Jokowi di sejumlah stasiun televisi. (mus)